Sabtu, 06 September 2014

Makalah Pendidikan Pancasila tentang sila ke-4 persatuan yang dipipmpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Makalah Pendidikan Pancasila

Inti dari Sila ke- 4 Pancasila yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan


Diajukan sebagai Mata kuliah Pendidikan Pancasila






Disusun oleh :

Lika chusnul aissyah     140241600502




FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
MALANG
2014



KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan syukur kehadirat illahi rabbi, yang telah memberikan cinta dan hidayah-nya, sehingga penulis dapat menyusun makalah dan dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Inti dari Sila ke- 4 Pancasila yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” dengan sebaik - baiknya.
Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu syarat yang di tugaskan oleh Bapak Anwar Hidayat selaku matakuliah Pendidikan Pancasila.
Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Pendidikan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan Inti dari sila ke- 4 Pancasila.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu, sehingga makalah ini dapat tersusun, baik secara materil maupun moril.
Penulis menyadari dengan penuh kerendahan hati, bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan sarannya dari para pembaca yang budiman, demi kebaikan/kesempurnaan dimasa yang akan datang.
Semoga makalah ini ada faedah untuk pembaca budiman umumnya dan penulis khususnya.

Malang, 7 September 2014




Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………
DAFTAR ISI…………………………………………………………………….
BAB I: PENDAHULUAN………………………………………………………
1.1  Latar Belakang………………………………………………………
1.2  Rumusan Masalah………………………………………………………
1.3  Tujuan Penulisan Makalah………………………………………………………
BAB II: PEMBAHASAN………………………………………………………
      2.1 Pengertian Sila ke-4………………………………………………………
2.2  Makna sila ke-4 dari Pancasila………………………………………………………
2.3 Nilai dan butir-butir sila ke-4 Pancasila…………………………………………….
2.4  Implementasi dari sila ke-4 Pancasila……………………………………………….
2.5  Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi terhadap sila ke-4………………………
BAB III : SIKAP POSOTIF DAN NEGATIF YANG BERKAITAN DENGAN SILA KE-4
3.1 Sikap-sikap positif hak dan kewajiban sesuai sila ke-4………………………………..
      3.2 Pelanggaran hak dan kewajiban yang terdapat pada sila ke-4………………………….
BABIV: PENUTUPAN………………………………………………………………….
4.1 KESIMPULAN……………………………………………………………………..


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pancasila adalah  dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Aguatus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi Negara Pancasila. Dengan kata lain dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebgai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan Negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Berdasarkan kenyataan tersebut di atas, gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui ketetapan sidang istimewa MPR tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia.
Dari kenyataan di atas, dapat kita simpulkan bahwa lemahnya nilai-nilai Pancasila dalam Negara Indonesia, terutama sila ke-4 yang berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, yang seharusnya Negara ini dapat memiliki kekuatan hukum pada pemimpin Negara yang dapat berlaku bijaksana dengan memusyawarahkan setiap permasalahan dalam Negara dan dapat mewakili seluruh rakyat Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasannya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya,
sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Namun butir /nilai yang terkandung dalam sila tersebut semakin hilang dan tersamarkan artinya. Contoh kecil adalah semakin berkurangnya sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai Negara Indonesia, kita menganut sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
1.2  Rumusan Masalah
a.       Apa makna yang terkandung dari sila ke-4 dalam Pancasila?
b.      Nilai-nilai dan butir-butir apa yang terkandung dalam sila ke-4 Pancasila?
c.       Apa implementasi dari sila ke-4 Pancasila bagi Indonesia?
d.      Apa penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4?
1.3  Tujuan Penulisan Makalah
a.       Memahami makna yang terkandung dari sila ke-4 dalam Pancasila
b.      Memahami nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-4 dalam Pancasila
c.       Dapat mengethui dan menjalankan implementasi dari makna yang terkandung dalam sila  ke-4 Pancasila.
d.      Mengetahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4 dalam Pancasila di Negara Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Sila ke-4

”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan “
Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan  dilakukan secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Setiap manusia Indonesia harus menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil- wakil yang dipercayanya.
Nilai kerakyatan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Nilai ini menganut paham demokrasi. Akan tetapi, saat ini Indonesia sudah menggunakan paham liberalis, yaitu dimana setiap individu mempunyai hak penuh untuk menentukan pilihan. Dan cara pemilihan ini biasanya dengan cara votting.


2.2  Makna sila ke-4 dari Pancasila
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia sudah mulai  tergeser fungsi dan kedudukannya pada zaman modern ini. Sebuah sila dari Pancasila yang hampir tidak diterapkan lagi dalam demokratisasi di Indonesia yaitu Sila ke-4 Pancasila berbunyi ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksnaan dalam perwusyawaratan perwkilan.
Sila ke-empat merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan dari Pancasila, sila ke-empat mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila ke-empat pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :
·         Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
·         Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
·         Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama
·         Bermusyawarah sampai mencapai consensus ataukatamufakat diliputidengan semangat kekeluargaan.     
Sila ke-empat yang mana berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sebuah kalimat yang secara bahasa membahasakan bahwa Pancasila pada sila ke 4 adalah penjelasan Negara demokrasi. Dengan  analisis ini diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis yang diimplementasikan secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak hanya itu, secara lahiriyah sila ini menjadi banyak acuan dari setiap langkah pemerintah dalam menjalankan setiap tindakan pemerintah.
Kaitannya dengan arti dan makna sila ke 4 adalah sistem demokrasi itu sendiri. Maksudnya adalah bagaimana konsep demokrasi yang bercerita bahwasannya, setiap apapun langkah yang diambil pemerintah harus ada kaitannya atau unsur dari, oleh dan untuk rakyat. Disini, rakyat menjadi unsur utama dalam demokrasi. Itulah yang seharusnya terangkat ke permukaan sehingga menjadi realita yang membangun bangsa.   
Dibawah ini adalah arti dan makna Sila ke 4 yang dibahas sebagai berikut :
1.      Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.

2.      Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan. Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.

3.   Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama. Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Hal ini tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda saja, di desa-desa kekuasaan ditentukan oleh kebulatan kepentingan rakyat, misalnya pemilihan kepala desa. Musyawarah yang ada di desa-desa merupakan satu lembaga untuk menjalankan kehendak bersama. Bentuk musyawarah itu bermacam-macam, misalnya pepatah Minangkabau yang mengatakan : “Bulat air karena pembunuh, bulat kata karena mufakat”. Secara sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisis/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasaprofesional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui sistem musyawarah

2.3 Nilai dan butir-butir sila ke-4 Pancasila
Pada hakekatnya sila ke 4 ini didasari oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.Demokrasi pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila.
Hal ini mengimplikasikan bahwa hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Besar menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan ke atas harkat dan martabat manusia, serta memperhatikan penguatan dan pelestarian kesatuan nasional menuju keadilan sosial.
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan muwujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara.
Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :

a.       Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi.
b.      Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
c.        Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
d.      Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
e.        Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
f.       Menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
g.      Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
h.      Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
i.        Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
j.        Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
k.      Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab.
l.        Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama.


Butir-butir sila ke-4 dalam Pancasila:

a.       Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.       Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.       Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g.      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.        Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.        Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

2.4  Implementasi dari sila ke-4 Pancasila
Pelaksanaan sila ke-4 dalam masyarakat pada hakekatnya didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta menjunjung tinggi persatuan. Adapun pelaksanaan /implementasi dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah;
1.      Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
3.      Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah.
4.      Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
5.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6.      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama.
8.      Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

2.5  Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi terhadap sila ke-4
Pada saat ini,Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah semakin tergeser dari fungsi dan kedudukannya dalam era demokrasi ini. Paham ini sebelumnya sudah dianut oleh Amerika yang notabene adalah sebuah Negara adidaya dan bukan lagi termasuk negara berkembang, pun di Amerika sendiri yang sudah berabad- abad menganut demokrasi masih dalam proses demokratisasi. Artinya sistem demokrasi Amerika serikat sedang dalam proses dan masih memakan waktu yang cukup lama untuk menjadi Negara yang benar- benar demokratis. Namun jika dibandingkan Indonesia, demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan banyak kemajuan bagi negaranya.
Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap landasan/dasar Negara dan hukum yang ada di Indonesia ini. Seharusnya jika bangsa Indonesia mampu melaksanakan apa yang telah diwariskan para pahlawan kita terdahulu.
Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:

1.      Banyak warga Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2.      Ketidak transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem kelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada pemerintah.

3.      Banyak para wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka adalah penyalur aspirasi demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4.      Banyak keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
5.      Banyak masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
6.      Demonstrasi yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
7.      Kasus kecurangan terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas.
8.      Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
9.      Menciptakan perilaku KKN.
10.  Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.


BAB III
SIKAP POSOTIF DAN NEGATIF YANG BERKAITAN DENGAN SILA KE-4
Dalam praktek pelaksanaannya pengertian kerakyatan bukan hanya sekedar berkaitan dengan pengertian rakyat secara kongkrit saja, namun mengandung suatu asas kerokhanian, mengandung cita-cita kefilsafatan. Juga terkandung bagaimana hak dan kewajiban rakyat. Oleh karena itu, sebagai Warga Negara indonesia (WNI) kita harus bersikap positif tentang hak dan kewajiban kita sesuai nilai pancasila sila ke-4 yaitu :
3.1 Sikap-sikap positif hak dan kewajiban sesuai sila ke-4
Dalam berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat. Sikap- sikap positif tersebut adalah :
a)       Mencintai Tanah Air (nasionalisme).
b)       Menciptakan persatuan dan kesatuan.
c)       Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
d)       Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
e)       Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f)        Mengeluarkan pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
g)       Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
h)       Memperoleh kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian.

3.2 Pelanggaran hak dan kewajiban yang terdapat pada sila ke-4
Setelah bersikap positif yang sesuai nilai Pancasila, masih saja terdapat pelanggaran-pelanggaran. Sesungguhnya pelaksaanan Pancasia sila ke-4 belum dilaksanakan secara maksilmal di Indonesia ini. Masih banyak pelanggran-pelanggaran yang terjadi  yang berhubungan dengan sila ke-4, seperti :
a)      Demonstrasi atau unjuk rasa yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib, sesugguhnya demonstrasi adalah hal yang sah dan juga hak kita sebagai warga negara untuk dapat menyampaikan aspirasi kita. Namun bila itu dilakukan sesuai dengan prosedur  yang telah ditentukan dan tertulis dalam UU no. 9 tahun 1998, dimana sebelum melakukan tindak demonstrasi kita harus melapor terlebih dahulu kepada pihak  yang berwajib dan memberikan laporan secara detail tentang demonstrasi  yang akan dilakukan, sehingga tidak terjadi kerusuhan.
b)      Banyaknya orang yang tidak menerima dan menghargai pendapat orang lain, seperti yang terjadi pada saat sidang paripurna. 
c)      Terdapat kecurangan dalam penarikan suara PEMILU, seperti lembar  pemilu yang telah dicontreng, kotak pemilu yang tidak disegel, adanya penyuapan serta pemerasan pada penentuan suara.
d)     Adanya sengketa Lahan, baik lahan sawit atau lahan lainnya yang sekarang ini sudah menjadi hal yang lumrah dilihat dan didengar, hal itu terjadi akibat dari keputusan sepihak yang diambil oleh para penjual lahan yang tidak bertanggung jawab, karena mengambil dan mengakui secara paksa lahan milik orang lain.
Dan masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan baik oleh pemerintahan ataupun oleh warga negara Indonesia, yang disebabkan kurangnya rasa solidaritas dan persatuan hingga sikap gotong royong, sehingga sebagian kecil masyarakat terutama yang berada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya, golongannya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan negaranya sendiri

BAB III
PENUTUPAN
4.1 KESIMPULAN
Berikut beberapa kesimpulan dari pembahasan kami tentang sila ke-4 diatas :
Dari keseluruhan penjelasan mengenai sila ke-4 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam sila ke-4 yang berbunyi ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan “ memiliki arti
Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain.
Sila ke-4 ini juga memiliki nilai kerakyatan yang mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Oleh sebab itu, Setiap masyarakat Indonesia harus menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

4.2 DAFTAR PUSTAKA


3 komentar: