Makalah
Pendidikan Pancasila
Inti dari Sila ke- 4 Pancasila yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Diajukan
sebagai Mata kuliah Pendidikan Pancasila
Disusun
oleh :
Lika
chusnul aissyah 140241600502
FAKULTAS
SASTRA
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
MALANG
2014
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan syukur kehadirat illahi rabbi, yang telah memberikan
cinta dan hidayah-nya, sehingga penulis dapat menyusun makalah dan dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “ Inti dari Sila ke- 4 Pancasila yaitu
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan” dengan sebaik -
baiknya.
Makalah ini
diajukan untuk memenuhi salah satu syarat yang di tugaskan oleh Bapak Anwar Hidayat selaku
matakuliah Pendidikan Pancasila.
Makalah
ini ditulis dari hasil penyusunan yang penulis peroleh dari buku panduan yang
berkaitan dengan Pendidikan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang
berhubungan dengan Inti dari sila ke- 4 Pancasila.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada
berbagai pihak yang telah membantu, sehingga makalah ini dapat tersusun, baik
secara materil maupun moril.
Penulis menyadari dengan penuh kerendahan hati, bahwa makalah ini jauh dari
kesempurnaan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan sarannya dari para
pembaca yang budiman, demi kebaikan/kesempurnaan dimasa yang akan datang.
Semoga
makalah ini ada faedah untuk pembaca budiman umumnya dan penulis khususnya.
Malang, 7 September 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………
DAFTAR ISI…………………………………………………………………….
BAB I: PENDAHULUAN………………………………………………………
1.1 Latar Belakang………………………………………………………
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………
1.3 Tujuan Penulisan Makalah………………………………………………………
BAB II: PEMBAHASAN………………………………………………………
2.1 Pengertian Sila ke-4………………………………………………………
2.2
Makna sila ke-4 dari Pancasila………………………………………………………
2.3
Nilai dan butir-butir sila ke-4 Pancasila…………………………………………….
2.4 Implementasi dari sila ke-4
Pancasila……………………………………………….
2.5 Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi
terhadap sila ke-4………………………
BAB
III : SIKAP POSOTIF DAN NEGATIF YANG BERKAITAN DENGAN SILA KE-4
3.1
Sikap-sikap positif hak dan kewajiban sesuai sila ke-4………………………………..
3.2
Pelanggaran hak dan kewajiban yang terdapat pada sila ke-4………………………….
BABIV: PENUTUPAN………………………………………………………………….
4.1 KESIMPULAN……………………………………………………………………..
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pancasila adalah dasar
filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Aguatus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan
dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh
UUD 1945. Dalam perjalanan sejarah eksistensi
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai
macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai kepentingan penguasa demi
kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi
Negara Pancasila. Dengan kata lain dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila
tidak lagi diletakkan sebgai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan
Negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan
politik penguasa pada saat itu.
Berdasarkan kenyataan tersebut di
atas, gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi
Pancasila yaitu sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang hal ini
direalisasikan melalui ketetapan sidang istimewa MPR tahun 1998
No.XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan
Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia.
Dari kenyataan di atas, dapat kita
simpulkan bahwa lemahnya nilai-nilai Pancasila dalam Negara Indonesia, terutama sila ke-4
yang berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan”, yang seharusnya Negara ini dapat memiliki kekuatan
hukum pada pemimpin Negara yang dapat berlaku bijaksana dengan memusyawarahkan
setiap permasalahan dalam Negara dan dapat mewakili seluruh rakyat Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasannya Pancasila yang telah
diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang
telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya,
sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila
dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian
kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus
menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di
dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta
setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di
daerah.
Namun butir /nilai yang terkandung dalam sila tersebut
semakin hilang dan tersamarkan artinya. Contoh kecil adalah semakin
berkurangnya sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai
Negara Indonesia, kita menganut sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila
merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam
penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi
yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD
1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
1.2
Rumusan Masalah
a.
Apa makna yang terkandung dari
sila ke-4 dalam Pancasila?
b.
Nilai-nilai dan butir-butir apa
yang terkandung dalam sila ke-4 Pancasila?
c.
Apa implementasi dari sila ke-4
Pancasila bagi Indonesia?
d.
Apa penyimpangan yang terjadi pada
sila ke-4?
1.3
Tujuan Penulisan Makalah
a. Memahami makna yang terkandung dari
sila ke-4 dalam Pancasila
b.
Memahami
nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-4 dalam Pancasila
c.
Dapat
mengethui dan menjalankan implementasi dari makna yang terkandung dalam sila ke-4 Pancasila.
d.
Mengetahui
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4 dalam Pancasila di Negara
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Sila ke-4
”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
dan Perwakilan “
Manusia Indonesia sebagai warga
negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu
memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak,
dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang
dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum diambil keputusan yang menyangkut
kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan
dilakukan secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh
semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Setiap manusia Indonesia harus
menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu
semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan
itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang
diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam
musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan
permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil- wakil yang dipercayanya.
Nilai kerakyatan mengandung makna
suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara
musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Nilai ini menganut paham
demokrasi. Akan tetapi, saat ini Indonesia sudah menggunakan paham liberalis,
yaitu dimana setiap individu mempunyai hak penuh untuk menentukan pilihan. Dan
cara pemilihan ini biasanya dengan cara votting.
2.2 Makna sila ke-4 dari
Pancasila
Pancasila
sebagai dasar Negara Indonesia sudah mulai tergeser fungsi dan kedudukannya
pada zaman modern ini. Sebuah sila dari Pancasila yang hampir tidak diterapkan
lagi dalam demokratisasi di Indonesia yaitu Sila ke-4 Pancasila berbunyi
”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksnaan dalam perwusyawaratan
perwkilan.
Sila ke-empat merupakan penjelmaan dalam dasar politik
Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada
sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka
sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah
atau ditiadakan.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan dari Pancasila, sila
ke-empat mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya
adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, Yang berkemanusiaan yang
adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Sila ke-empat pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki
makna :
·
Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
·
Mengutamakan
budaya bermusyawarah
dalam mengambil keputusan bersama
·
Bermusyawarah sampai mencapai consensus ataukatamufakat
diliputidengan semangat kekeluargaan.
Sila ke-empat yang mana berbunyi “kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sebuah
kalimat yang secara bahasa membahasakan bahwa Pancasila pada sila ke 4 adalah
penjelasan Negara demokrasi. Dengan analisis ini diharapkan akan
diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis yang
diimplementasikan secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak hanya
itu, secara lahiriyah sila ini menjadi banyak acuan dari setiap langkah
pemerintah dalam menjalankan setiap tindakan pemerintah.
Kaitannya dengan arti dan makna sila ke 4 adalah sistem
demokrasi itu sendiri. Maksudnya adalah bagaimana konsep demokrasi yang
bercerita bahwasannya, setiap apapun langkah yang diambil pemerintah harus ada
kaitannya atau unsur dari, oleh dan untuk rakyat. Disini, rakyat menjadi unsur
utama dalam demokrasi. Itulah yang seharusnya terangkat ke permukaan sehingga
menjadi realita yang membangun bangsa.
Dibawah ini
adalah arti dan makna Sila ke 4 yang dibahas sebagai berikut :
1.
Hakikat sila ini adalah demokrasi.
Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan
segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan
kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
2.
Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan
putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi
simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang
dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan
kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang
berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan.
Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam
kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu
nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
3. Dalam melaksanakan keputusan diperlukan
kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama
dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama.
Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada
permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan
keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Hal ini tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi
kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan
mudah, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan ini merupakan suatu
prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat
banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah
bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau
masyarakat. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda saja, di desa-desa kekuasaan
ditentukan oleh kebulatan kepentingan rakyat, misalnya pemilihan kepala desa.
Musyawarah yang ada di desa-desa merupakan satu lembaga untuk menjalankan kehendak
bersama. Bentuk musyawarah itu bermacam-macam, misalnya pepatah Minangkabau
yang mengatakan : “Bulat air karena pembunuh, bulat kata karena mufakat”.
Secara sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang
berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang
bersifat fisis/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang
berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang
bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih
mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua negara demokratis yang
dipimpin oleh orang yang dewasaprofesional dilakukan melalui tatanan dan
tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI
sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa
melalui sistem musyawarah
2.3 Nilai dan butir-butir sila ke-4
Pancasila
Pada hakekatnya sila ke 4 ini
didasari oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial
bagi seluruh Rakyat Indonesia.Demokrasi pancasila menyerukan pembuatan
keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang
menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila.
Hal ini mengimplikasikan bahwa hak demokrasi harus selalu
diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha
Besar menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai
kemanusiaan ke atas harkat dan martabat manusia, serta memperhatikan penguatan
dan pelestarian kesatuan nasional menuju keadilan sosial.
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa
hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia
sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan muwujudkan
harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Rakyat adalah merupakan
subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh
karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara.
Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi
yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai
demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :
a. Kerakyatan berarti kekuasaan
tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi.
b. Hikmat kebijaksanaan berarti
penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan
kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan
bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
c. Permusyawaratan berarti bahwa
dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan
melalui musyawarah untuk mufakat.
d. Perwakilan berarti suatu tata cara
mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara,
antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
e. Adanya kebebasan yang harus
disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara
moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
f. Menjujung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan.
g. Menjamin dan memperkokoh persatuan
dan kesatuan dalam hidup bersama.
h. Mengakui atas perbedaan individu,
kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan
kodrat manusia.
i.
Mengakui
adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku
maupun agama.
j.
Mengarahkan
perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
k. Menjunjung tinggi asas musyawarah
sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab.
l.
Mewujudkan
dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan
bersama.
Butir-butir
sila ke-4 dalam Pancasila:
a. Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan i’tikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g. Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h. Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.
Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
2.4
Implementasi dari sila ke-4 Pancasila
Pelaksanaan sila ke-4 dalam masyarakat pada
hakekatnya didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab, serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila
Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hak demokrasi harus selalu
diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa
menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai
kemanusiaan, serta menjunjung tinggi persatuan. Adapun pelaksanaan
/implementasi dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah;
1. Sebagai
warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama.
2. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas
kepentingan pribadi dan golongan.
3. Dengan
itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan
musyawarah.
4. Tidak
boleh memaksakan kehendak orang lain.
5. Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6. Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama.
8. Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
permusyawaratan.
2.5
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi terhadap sila ke-4
Pada saat ini,Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah
semakin tergeser dari fungsi dan kedudukannya dalam era demokrasi ini. Paham
ini sebelumnya sudah dianut oleh Amerika yang notabene adalah sebuah Negara
adidaya dan bukan lagi termasuk negara berkembang, pun di Amerika sendiri yang
sudah berabad- abad menganut demokrasi masih dalam proses demokratisasi.
Artinya sistem demokrasi Amerika serikat sedang dalam proses dan masih memakan
waktu yang cukup lama untuk menjadi Negara yang benar- benar demokratis. Namun
jika dibandingkan Indonesia, demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan
banyak kemajuan bagi negaranya.
Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran dari bangsa
Indonesia terhadap landasan/dasar Negara dan hukum yang ada di Indonesia ini.
Seharusnya jika bangsa Indonesia mampu melaksanakan apa yang telah diwariskan
para pahlawan kita terdahulu.
Adapun
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1.
Banyak
warga Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2.
Ketidak
transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem
kelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada
pemerintah.
3.
Banyak
para wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka adalah
penyalur aspirasi demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4.
Banyak
keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai
mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
5.
Banyak
masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat
oleh pemerintah.
6.
Demonstrasi
yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
7.
Kasus
kecurangan terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari
kuantitas.
8.
Lebih
mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama
atau masyarakat.
9.
Menciptakan
perilaku KKN.
10.
Pejabat
– pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung
kelangsungan kekuasaan presiden.
BAB
III
SIKAP
POSOTIF DAN NEGATIF YANG BERKAITAN DENGAN SILA KE-4
Dalam praktek pelaksanaannya pengertian kerakyatan bukan
hanya sekedar berkaitan dengan pengertian rakyat secara kongkrit saja, namun
mengandung suatu asas kerokhanian, mengandung cita-cita kefilsafatan. Juga
terkandung bagaimana hak dan kewajiban rakyat. Oleh karena itu, sebagai Warga
Negara indonesia (WNI) kita harus bersikap positif tentang hak dan kewajiban
kita sesuai nilai pancasila sila ke-4 yaitu :
3.1
Sikap-sikap positif hak dan kewajiban sesuai sila ke-4
Dalam berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara
Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap positif agar tercipta persatuan,
kedamaian, dan kesejahteraan rakyat. Sikap- sikap positif tersebut adalah :
a)
Mencintai Tanah Air (nasionalisme).
b)
Menciptakan persatuan dan kesatuan.
c)
Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
d)
Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
e)
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f)
Mengeluarkan pendapat dan tidak boleh
memaksakan kehendak orang lain.
g)
Sebagai warga negara dan warga masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
h)
Memperoleh kesejahteraan yang dipimpin oleh
perwalian.
3.2
Pelanggaran hak dan kewajiban yang terdapat pada sila ke-4
Setelah bersikap positif yang sesuai nilai
Pancasila, masih saja terdapat pelanggaran-pelanggaran. Sesungguhnya
pelaksaanan Pancasia sila ke-4 belum dilaksanakan secara maksilmal di Indonesia
ini. Masih banyak pelanggran-pelanggaran yang terjadi yang berhubungan
dengan sila ke-4, seperti :
a) Demonstrasi
atau unjuk rasa yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib,
sesugguhnya demonstrasi adalah hal yang sah dan juga hak kita sebagai warga
negara untuk dapat menyampaikan aspirasi kita. Namun bila itu dilakukan
sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dan tertulis dalam UU no. 9
tahun 1998, dimana sebelum melakukan tindak demonstrasi kita harus melapor
terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib dan memberikan laporan secara
detail tentang demonstrasi yang akan dilakukan, sehingga tidak terjadi
kerusuhan.
b) Banyaknya
orang yang tidak menerima dan menghargai pendapat orang lain, seperti yang
terjadi pada saat sidang paripurna.
c) Terdapat
kecurangan dalam penarikan suara PEMILU, seperti lembar pemilu yang
telah dicontreng, kotak pemilu yang tidak disegel, adanya penyuapan serta
pemerasan pada penentuan suara.
d) Adanya
sengketa Lahan, baik lahan sawit atau lahan lainnya yang sekarang ini sudah
menjadi hal yang lumrah dilihat dan didengar, hal itu terjadi akibat dari keputusan
sepihak yang diambil oleh para penjual lahan yang tidak bertanggung jawab,
karena mengambil dan mengakui secara paksa lahan milik orang lain.
Dan masih banyak lagi
pelanggaran yang dilakukan baik oleh pemerintahan ataupun oleh warga
negara Indonesia, yang disebabkan kurangnya rasa solidaritas dan persatuan
hingga sikap gotong royong, sehingga sebagian kecil masyarakat terutama yang
berada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya, golongannya bahkan
negara lain dibandingkan kepentingan negaranya sendiri
BAB III
PENUTUPAN
4.1 KESIMPULAN
Berikut beberapa kesimpulan dari pembahasan kami
tentang sila ke-4 diatas :
Dari keseluruhan penjelasan mengenai sila ke-4 di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam sila ke-4 yang berbunyi ”Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
“ memiliki arti
Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga
masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam
menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan
mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena
mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak
boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain.
Sila ke-4 ini juga memiliki nilai kerakyatan yang
mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Oleh sebab
itu, Setiap masyarakat Indonesia harus menghayati dan menjungjung tinggi
setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan
harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa
tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
4.2 DAFTAR PUSTAKA
terimah kasih, sangat bermanfaat
BalasHapusterimakasihh sangat membantu ...
BalasHapusTrims, ini sangat membantu
BalasHapus